Taaruf syari, Anda pasti pernah dengar istilah ini kan? Taaruf memang bukan hal asing lagi di Indonesia. Apalagi mengingat mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun tahukah Anda apa yang dimaksud taaruf? Lalu bagaimana tata caranya?
Meski sudah seringkali terjadi di masyarakat,
nyatanya masih banyak orang yang salah mengartikan taaruf. Bahkan ada pula yang
menganggapnya pacaran islami. Hal tersebut tentu salah kaprah. Untuk itu, simak
di bawah ini untuk lebih jelasnya.
Apa Itu Taaruf?
Secara bahasa, ta’aruf berasal dari kata ta’arafa–yata’arafu.
Yang mana artinya adalah saling mengenal. Bukan hanya proses perkenalan antara
laki-laki dan perempuan saja. Melainkan proses perkenalan yang dilakukan
sebelum menuju jenjang pernikahan.
Pengertian lainnya, taaruf merupakan proses
saling berkenalan yang dilakukan sebelum khitbah atau lamaran. Di mana ada tata
caranya sendiri sesuai syariah Islam.
Taaruf ini berbeda dengan pacaran. Taaruf
dilakukan supaya seseorang terhindar dari perbuatan zina. Sedangkan dalam
Islam, pacaran adalah suatu hal yang dilarang sebab dapat menimbulkan zina.
Keduanya jelas bertolak belakang.
Oleh sebab itu daripada pacaran, disarankan
bagi laki-laki dan perempuan muslim agar bertaaruf. Terlebih sekarang ini
taaruf bisa dilakukan secara online.
Ya, kini telah ada banyak wadah untuk taaruf online yang bisa kita temui. Salah
satunya di https://syaria.id/taaruf yang akan menyertakan ustad pendamping
untuk membimbing dan mengawasi proses taaruf bagi setiap penggunanya.
Tata Cara Taaruf yang Benar Sesuai Syariat
Dalam hal taaruf, pada dasarnya tidak ada cara
atau ketentuan khusus. Yang terpenting ialah tidak melanggar aturan syariat
maupun adat masyarakat. Namun guna mencegah agar tidak salah kaprah, sebaiknya
ketahui tata cara umumnya berikut ini:
1.
Luruskan Niat
Sebelum taaruf, seseorang
harus meluruskan niatnya dengan i’tikad baik. Yaitu menikah karena Allah. Bukan
karena ingin koleksi kenalan, coba-coba, membuka peluang, memberi harapan palsu
atau gelagat tidak serius lainnya. Apabila ada niat buruk di dalamnya, maka
taaruf tidak boleh dijalankan.
2.
Perihal Interaksi
Sebelum terjadi akad nikah,
status kedua calon pasangan masih menjadi orang lain. Itu artinya, tidak ada
hubungan kemahraman sama sekali. Jadi ada batasan perihal interaksi antara
keduanya.
Mereka dilarang untuk
berduaan, saling bercengkerama dan sebagainya. Jika ingin bertukar informasi maka
harus melalui seseorang sebagai perantara. Rasulullah SAW mengingatkan dalam
sebuah hadits:
“Janganlah kalian berdua-duaan
dengan seorang wanita (bukan mahram). Sebab setan adalah orang ketiganya.” (HR.
Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth).
3.
Bertukar Biodata
Dalam proses taaruf,
masing-masing bisa saling mengenal dengan cara bertukar biodata tertulis. Untuk
proses pertukaran itu pun harus ada pihak ketiga yang menjadi perantara.
Sehingga meminimalisir adanya pertemuan.
Satu sama lain dapat
mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut. Atau jika ada yang
ingin ditanyakan, maka bisa melalui orang-orang terdekatnya yang mengenal
pribadi calon pasangan.
4.
Nadzar Untuk Bertemu
Setelah permohonan taaruf
diterima, maka bisa dilanjutkan dengan bernadzar. Yaitu dilakukan dengan cara
datang ke rumah calon wanita dan menghadap ke orang tuanya langsung.
Dari al-Mughirah r.a
menceritakan, “Suatu saat aku berada di sisi Nabi SAW, tiba-tiba datang seorang
lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rosulullah bertanya padanya,
“Apakah engkau sudah melihatnya?”. Jawabnya “Belum.”
Kemudian Rosul memerintahkan,
“Lihatlah wanita itu supaya cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tarmidzi 1087,
Ibnu Majah 1856 dan dihasankan al-Albani).
5.
Boleh Memberikan Hadiah
Hadiah sebelum pernikahan
hanya boleh dimiliki calon pengantin wanita, bukan keluarganya. Dari Abdullah
bin Amr bin al-Ash r.a, Rasulullah bersabda:
“Semua mahar, pemberian dan janji
sebelum akad adalah kepunyaan sang calon wanita. Lain halnya dengan pemberian
setelah akad nikah, itu milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)
Demikianlah tata cara taaruf syari yang benar
sesuai aturan Islam. Sebelum melakukan taaruf, pastikan Anda mengetahuinya
lebih dulu, ya.